Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM merilis penetapan harga penjualan eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Penugasan untuk periode 1 Juli – 30 September 2017 dengan ketentuan tidak mengalami perubahan harga, hal ini dikatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka.

Keputusan ini diketahui tidak terlepas dari berbagai aspek pertimbangan, seperti perkembangan rata-rata harga minyak dunia, nilai tukar Rupiah, inflasi serta aspek stabilitas sosial.

Adapun ketentuan harga tersebut yaitu untuk Minyak Tanah Rp2.502 per liter, Minyak Solar Rp5.150 per liter, dan jenis Bensin Premium RON 88 Rp6.450 per liter (untuk wilayah di jual Pulau Jawa, Madura, dan Bali).

Sebagai penegasan, untuk ketentuan harga BBM Premium wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Namun yang perlu ditelaah bahwa masyarakat terlanjur apatis mengenai penetapan harga BBM Penugasan oleh Pemerintahan, sebab didapati diberbagai daerah, PT Pertamina (Persero) secara sistematis memaksa masyarakat agar tidak menggunakan Premium dengan cara mengurangi fasilitas pelayanan dan pendistribusian.

Permasalahan ini sudah sampai ke ruangan Komisi VII DPR. Pada kesempatan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Anggota Komisi VII, Harry Purnomo menginisiasi peninjauan program penugasan kepada Pertamina agar perusahaan Plat Merah itu tidak mengakal-akali untuk menghindari penugasan dari pemerintah.

“Premium itu  penugasan langsung dari negara. Ini bagaimana sikap kita (Selaku DPR) apakah kita sepakat ditiadakan Premium untuk Jawa misalnya, kita mengarah ke Pertalite tapi harganya masuk yang diregulasi,” kata Harry.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan