Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk alat-alat berat seperti bulldozer, tractor, excavator, dumpt truck dan sejenis lainnya menimbulkan polemik bagi dunia usaha. Khususnya perusahaan yang dalam operasionalnya menggunakan alat-alat berat tersebut.

Kebijakan tersebut sebagai akibat dari kepanikan pemerintah yang akan mencari sumber penerimaan dari banyak sektor. Padahal kebijakan ini akan disebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengganggu dunia usaha.

Namun sejak tanggal 10 Oktober 2017 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan No. 15/PUU- XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat (pasal 1 angka 13 UU 28/2009 TTG PDRD) yang menegaskan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut sebagai objek yang dikenai pajak.

Hal ini dikarenakan alat-alat berat tersebut tidaklah sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya yang dapat melintas di jalanan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk itu dasar penarikan pajak kendaraan bermotor untuk alat berat tersebut tidak sah, lantaran apa yang menjadi dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh putusan MK itu sendiri,” kata Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani di Jakarta, Selasa (14/11)

MK sendiri meminta pembuat kebijakan yakni DPR dan Pemerintah mengatur ulang regulasi terkait ketentuan pajak alat-alat berat tersebut.

Namun demikian, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan penagihan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat tersebut selama 3 (tiga) tahun untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka