Jakarta, Aktual.co —   Pasar ikan hidup yang berada di wilayah Netar, Kabupaten Jayapura, Papua hingga saat ini belum dapat beroperasional, karena masih terkendala hak ulayat. Para pemilik hak ulayat ini sering melakukan intervensi, sehingga mengganggu jalannya pasar ikan hidup.

“Namun, tahun ini kami sudah mendapat rekomendasi dari Perusda (perusahaan daerah) untuk dapat mengoperasionalkannya lagi,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Frangklyn Mananoma di Sentani, Minggu (18/1).

Frangklyn menjelaskan jika pasar ikan hidup ini kembali beroperasi, maka akan membantu masyarakat dalam memasarkan hasil budi daya ikannya ke pasaran.

“Biasanya yang menjadi kendala dalam pengembangan budi daya ikan, selain masalah pakan, adalah permasalahan pemasarannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk itu diharapkan dengan adanya pasar ikan hidup ini, produksi ikan yang tinggi di Kabupaten Jayapura dapat dipasarkan dengan baik.

“Misalnya saja, produksi ikan nila di Sentani, Kabupaten Jayapura per tahun bisa mencapai kurang lebih 400 ton,” katanya.

Dia menambahkan jumlah ini diperoleh dari budi daya keramba warga di Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur.

Dalam satu hari Kampung Asei Kecil bisa memproduksi satu ton ikan nila, maka dalam setahun dengan 365 hari akan memperoleh 365 ton ikan, jika ditambah dengan produksi ikan nila warga di luar keramba, maka bisa mencapai 400 ton.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka