Petugas saat mengecek mobil di lokasi penyimpanan mobil siap ekspor di Jakarta, Kamis (15/3). PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) dengan volume 520.863 unit/tahun menduduki urutan ke 3 se Asia Tenggara, 27 dunia. Beroperasi di wilayah Tanjung Priok seluas 31 hektar, dengan total ekspor impor sebanyak 200.749 unit CBU. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai hal tersebut sudah ditandatangani dan akan berlaku tujuh hari setelahnya.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemerintah di satu sisi ingin cepat dan di sisi lain selektif karena situasinya tidak biasa, dan kami lakukan tindakan yang dalam situasi biasa tidak dilakukan,” ujar dia, Rabu (5/9).

Sri Mulyani merinci tarif PPh impor untuk 719 komoditas akan naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Jenis barang tersebut termasuk bahan perantara, misalnya produk tekstil, keramik, kabel, dan boks speaker.

Selanjutnya, 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang termasuk adalah barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi dalam negeri, contohnya barang elektronik (pendingin ruangan, lampu) dan barang keperluan sehari-hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid