Peta Baru NKRI

Jakarta, Aktual.com- Kementerian Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru. Dimana pada peta baru tersebut lebih menitikberatkan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara lainnya.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, ada sejumlah hal baru yang membuat peta NKRI mesti diperbaharui.

“Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku,” ujar Havas seperti dikutip pada laman resmi Setkab.go.id, Sabtu (15/7).

Kedua, adanya keputusan arbitrase Filipina dan Tiongkok yang memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Sehingga ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas teritorial 12 mil laut.

“Berikutnya, kita perbarui kolom laut di utara natuna,” kata dia.

Disisi lain kata Havas, pemerintah sendiri ingin mempertegas klaim di Selat Malaka dengan melakukan simplifikasi klaim garis batas untuk mempermudah penegakan hukum.

Kemudian, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis batas yang jelas.

“Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga aparat keamanan dan penegak hukum dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,” jelas dia.

Dalam hal ini, kata Havas kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pertemuan internal selama enam kali sejak tahun 2016.

Sedangkan soal dengan belum selesainya beberapa segmen batas maritim dengan negara tetangga, deputi yang juga pakar hukum laut internasional tersebut menyebut jika Pemerintah RI akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita siap menyelesaikannya melalui perundingan sesuai dengan UNCLOS 1982,” tegas Havas.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia tetap melakukan patroli rutin, guna menguatkan keberadaan Negara di kawasan yang menjadi klaim Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs