Jakarta, Aktual.co — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi di bawah Rp30 miliar.
Dengan nota kesepahaman ini maka perusahaan plat merah tidak lagi diperkenankan menggarap proyek bernilai di bawah Rp30 miliar. Hal ini ditujukan agar pelaku usaha konstruksi tingkat daerah gyang memiliki modal di bawah Rp30 miliar bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.
Menanggapi hal itu, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengaku tidak keberatan jika memang hal tersebut diterapkan.
“Nggak masalah. Tidak boleh dibawah Rp30 miliar juga tidak apa-apa,” ujar Direktur Human Capital & Business Development, Ganda Kusuma di Wikasatrian, Bogor, Jumat (12/12).
Menurutnya, selama ini pihaknya selalu mengerjakan proyek yang bernilai lebih dari Rp30 miliar. Jadi hal itu diklaim bukanlah salah satu persoalan bagi WIKA.
“Memang rasanya memang nggak ada. Bagi WIKA bukan persoalan,” ujarnya.
Sebelumnya, usai menandatangani perjanjian dengan Gapensi, Menteri Rini mengaku akan menginstruksikan kepada BUMN untuk tidak ikut serta dalam tender proyek di bawah Rp30 miliar.
“Saya akan instruksikan kepada konstruksi plat merah agar tidak ikut serta dalam tender proyek di bawah Rp30 miliar,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: