Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (2/8). Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta yang diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan, pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

“Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9).

Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut mengklaim, tidak ada masalah dan dampak yang dikhawatirkan baik dari aspek hukum maupun lingkungan terkait proyek itu.

“Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah.”

Luhut mengatakan jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, kementerian siap melakukannya. Menurut dia, proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui oleh PT PLN dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

“PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assesment dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik.”

Luhut menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi. Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 di mana wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Landasan aturan proyek reklamasi itu diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 dan sempat menjadi perdebatan karena kemudian ada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.

“Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan,” kata Luhut.

Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sebelumnya membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, karena dinilai melanggar aturan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu