Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (tengah) tiba di kantor sementara Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/11/2016). Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab datang sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jakarta, Aktual.com – Situs pribadi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, www.habibrizieq.com tidak bisa diakses oleh publik. Hal ini lantaran kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs tersebut.

“Jadi itu semalam, Sabtu (26/11), sebelum jam 12 malam dikirim oleh Kominfo kepada ISP, ISP, notifikasi pemblokiran situs tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Iza, saat dikonfirmasi Aktual.com, Minggu (27/11).

 

Alasan pemblokirannya kata Noor, lantaran pemerintah melihat bahwa ada beberapa konten dalam situs tersebut yang bermuatan negatif, misalnya provokasi dan SARA.

“Kalau alasan, barang kali jadi konsen selama ini adalah hal yang terkait apabila di situ ada provokasi, ujaran kebencian ataupun SARA, yang memang sangat berpotensi kepada keresahan di masyarakat,” terang Noor.

Aktual.com pun coba meminta tanggapan ihwal pemblokiran ini kepada Habib Rizieq. Namun sayang, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Begitu pula dengan Juru Bicara FPI, Munarman.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: