Medan, Aktual.com – Gerakan Antinarkoba medesak agar Kejaksaan Agung secepatnya melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta April 2010.

“Pelaksanaan hukuman mati Mary Jane jangan lagi ditunda-tunda terlalu lama, karena sudah memililiki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Sekjen DPD GAN Indonesia Zulkarnain Nasution di Medan, Minggu (25/9).

Menurut dia, seharusnya semuanya sudah dianggap kelar, Mary Jane secepatya dieksekusi, apalagi sudah ada “lampu hijau” dari Presiden Filipina ketika berkunjung ke Indonesia.

Pelaksanaan hukuman mati tersebut diharapkan tidak diundur lagi agar ketegasan aparat penegak hukum dan membangkitkan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, hal tersebut juga menujukkan kepada negara-negara di dunia, bahwa Indonesia cukup tegas melaksanakan hukuman mati terhadap warga asing yang menyeludupkan narkoba.

“Indonesia tetap komit dalam pemberantasan peredaran dan penyeludupan narkoba, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang membawa barang haram tersebut.”

Terlebih, Badan Narkotika Nasional menilai bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dengan jumlah kematian 50 orang per hari. “Jadi, pemerintah Indonesia tetap mengantisipasi penyelundupan dan peredaran narkoba yang terus semakin marak.”

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta otoritas Filipina segera menyelesaikan proses hukum Mary Jane terkait kasus perdagangan manusia agar eksekusi mati segera dilaksanakan di Indonesia.

Menurut dia, kasus peredaran narkoba oleh Mary Jane sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dibiarkan terkatung-katung tanpa akhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu