Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Lebak, Aktual.com – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi meminta pemerintah mengutamakan tenaga kerja lokal untuk menanggulangi pengangguran di dalam negeri sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Kami khawatir Indonesia diserbu pekerja asing dengan adanya PP No. 20/2018 itu,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Jumat (20/4).

PP No. 20/2018 tentu memberikan peluang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja asing untuk merebut bursa kerja di Indonesia. Selama ini, di Kabupaten Lebak saja pekerja asing sudah mencapai 121 orang. Mereka bekerja di perusahaan pembangkit listrik dan pabrik Semen Merah Putih.

Selain itu, juga bekerja di Waduk Karian dan PT Saedong dan Aplus. Kebanyakan tenaga kerja asing itu berasal dari Cina dan Korea Selatan. Bahkan, pada tahun lalu para pekerja asing itu tidak memiliki keterampilan dan pendidikan mereka rendah.

Para pekerja asing menggeluti pekerjaan kasar, seperti tukang las, tukang bangunan, dan operator alat berat. Padahal, pekerjaan itu bisa dilakukan oleh pekerja lokal. Oleh karena itu, pihaknya meminta PP No. 20 /2018 tetap mengutamakan pekerja lokal sehingga dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara