Kriteria strategis meliputi adanya peran strategis proyek, keselarasan antar berbagai sektor infrastruktur, dan distribusi proyek secara regional. Kemudian, terdapat kriteria operasional yang menilai apakah proyek memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp 100 miliar, dan memungkinkan untuk memulai konstruksi paling lambat pada tahun 2018. Terakhir, untuk kriteria tambahan meliputi adanya champion yang jelas pada proyek dan memiliki nilai Economic Internal Rate of Return yang tinggi.

Dari hasil proses seleksi tersebut, diperoleh 55 Proyek dan 1 Program baru dengan estimasi nilaii nvestasi Rp 1.216 triliun yang kemudian dimasukan ke dalam daftar PSN sehingga jumlahnya menjadi 245 PSN dan 2 program dengan estimasi total nilai investasi sebesar Rp 4.417 triliun. Ke 245 PSN dan 2 program itulah yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017.
Seluruh PSN terbagi dalam 15 Sektor, dimana tiga sektor dengan jumlah proyek terbanyak adalah sektor Jalan (74 Proyek), sektor Bendungan (54 Proyek), dan sektor Kawasan (30 Proyek). 2 Program dalam PSN terdiri dari program Ketenagalistrikan (35.000 MW) dan Program Industri Pesawat (Pengembangan Pesawat R-80 dan N-245)

Dadangsah Dapunta

(Wisnu)