Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,

Jakarta, Aktual.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum bisa memastikan kapan pemanggilan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo dalam persidangan kasus suap penghilangan tunggakan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemanggilan Arif Budi yang merupakan adik kandung dari Iriana Joko Widodo, akan dilakukan jika memang kesaksiannya dapat membuka konstruksi suap Rajamohanan.

“Kapan (pemeriksaan Arif Budi) diagendakan, kita simak di fakta persidangan yang dijadwalkan. Saksi-saksi yang relevan akan kita hadirkan di persidangan untuk membuktikan dakwaan KPK,” papar Febri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2).

Dalam surat dakwaan Mohan, panggilan akrab Rajamohanan, Arif Budi disebut sebagai salah satu pihak yang membantu menyelesaikan sejumlah masalah pajak PT Eka Prima. Dimana, Arif Budi dikatakan bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan menerima sejumlah dokumen pajak PT Eka Prima dari Mohan.

“Untuk Arif sendiri informasi yang diterima diduga ada pembahasan soal tax amnesty,” ungkapnya.

Meski demikian, Febri belum dapat merinci sejauh mana peranan adik ipar Presiden Jokowi itu, dalam kasus suap penghilangan tunggakan pajak PT Eka Prima. Namun, sambung dia, lantaran nama Arif Budi tercantum dalam surat dakwaan Mohan, pihaknya akan membuktikan peranannya.

“Beberapa kronologis dan peristiwa muncul di dakwaan. Kita lihat di persidangan soal konteks yang lebih tepat. JPU tentu akan buktikan dakwaan yang disusun tersebut termasuk apakah RRN terbukti menyuap pegawai pajak,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan Mohan, nama Arif Budi disebut sebagai salah satu pihak yang membantu menyelesaikan sejumlah masalah pajak PT Eka Prima. Arif Budi disebut pernah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pada 22 September 2016 di ruang kerja Ken.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Mohan mengirimkan sejumlah dokumen pajak PT Eka Prima kepada Arif Budi melalui Whatsapp. Pesan-pesan melalui Whatsapp tersebut, kemudian diteruskan Ariof Budi kepada Kasubdit Bukti Permulaan pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Dalam pesan Whatsapp, Arif Budi mengatakan kepada Handang, “Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun,”.

Dengan adanya permintaan itu, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, “Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari bapak,”.

Dalam pengurusan pajak PT Eka Prima, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif Budi merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.

Pewarta : M Zackhy Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs