Jakarta, Aktual.com – Direktur Program CEDeS (Centre for Economic and Democracy Studies) Edy Mulyadi mengatakan keputusan menghentikan reklamasi Pulau G secara permanen didasari kajian yang matang dan temuan banyaknya pelanggaran di lapangan.

Kata Edy, pernyataan itu disampaikan sendiri oleh Ketua Tim Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Safrie Burhanuddin.

Pelanggaran dari aspek teknis misalnya. Reklamasi Pulau G bersinggungan dengan breakwater Muara Angke, menganggu instalasi pipa gas bawah laut dan pemeliharaannya dan mengganggu operasi tiga PLTU/PLTGU di Pantai Teluk Jakarta.

Bukan hanya itu, Tim Komite Bersama juga menyimpulkan dari aspek sosial ekonomis reklamasi Pulau G berpotensi memicu konflik dengan alur pelayaran dari dan ke PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Muara Angke dan penurunan pendapatan, peningkatan biaya operasional dan jarak tempuh nelayan yang semakin jauh.

Belum lagi dari sisi legalitas. Kata Edy, pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa Samudera (MWS) melanggar Pasal 94 ayat (5) PP No.5/2010 tentang Kenavigasian, terkait zona 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan. Juga melanggar UU No.32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pasal 30 dan 31 PP No 61/2009 tentang Kepelabuhanan.

MWS yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro juga melanggar UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Ironisnya, diakui Edy, pelanggaran yang disebutkan di atas hanya sebagian dari pelanggaran-pelanggaran lain di Pulau G atas perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Banyak lagi peraturan dan perundangan yang dilanggar,” ujar dia, dalam pernyataan yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Minggu (17/7).

Alhasil, menurut Edy, pernyataan Menko Maritim Rizal Ramli yang meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan ‘kuno’ memakai peraturan demi reklamasi, bukan sesuatu yang salah.

“Kalau Ahok tetap ngotot berpegang Keppres No.52/1995, tidak salah kalau Menko Maritim minta Ahok jangan kuno. Dia harus berpikir modern. Sudah banyak peraturan yang lebih baru dan lebih tinggi daripada Keppres yang dia sodorkan,” ujar Edy. baca: Mirip Ahok, Kepala Bappeda DKI Pembohong dan Ngawur Soal Reklamasi

Artikel ini ditulis oleh: