Medan, Aktual.com – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andi Lala (34) otak pelaku pembunuhan satu keluarga korban Riyanto di Kelurahan Mabar dan Suherwan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1) dalam amar putusannya menyebutkan Andi Lala terbukti bersalah melakukan dua kasus pembunuhan yang telah direncanakan.

Terdakwa Andi Lala, menurut Hakim Ketua, melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain Andi Lala, dua terdakwa lainnya, yaitu Andi Syahputra dan Roni Anggara dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak hal-hal yang meringankan terhadap Andi dan Anggara dan juga tidak ada permintaan maaf yang disampaikan kedua terdakwa itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara