Aktivis Anti Korupsi membawa poster bergambarkan Novel Baswedan dalam rangka peringatan 1 tahun kasus Novel Baswedan di depan Istana Merdeka Jakarta, Rabu (11/4). Aksi tersebut meminta pembentukan TGPF dan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau berbuat lebih dan tidak sekedar menunggu kinerja kepolisian yang dirasa pincang. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aktivis Anti Korupsi membawa poster bergambarkan Novel Baswedan dalam rangka peringatan 1 tahun kasus Novel Baswedan di depan Istana Merdeka Jakarta, Rabu (11/4). Aksi tersebut meminta pembentukan TGPF dan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau berbuat lebih dan tidak sekedar menunggu kinerja kepolisian yang dirasa pincang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik lembaga antirasuah tersebut, Novel Baswedan.

“Sudah dua lebaran terlewati namun fakta penyerangan terhadap Novel belum juga menemui titik terang. Langkah luar biasa harus diambil oleh Presiden, dan TGPF yang independen menjadi satu-satunya jalan,” kata ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam pernyataan persnya setelah mengunjungi rumah Novel di Jakarta Utara, Minggu (17/6).

Yudi mengatakan bahwa kunjungan ke rumah Novel adalah bentuk komitmen bahwa karyawan KPK tidak akan pernah sendirian dalam proses penyembuhan mata dan pemenuhan hak sebagai korban agar pelaku penyiraman air keras segera ditangkap.

“Penderitaan Novel yang harus melanjutkan hidup dengan satu mata menunjukkan bahwa… upaya pemberantasan korupsi masih menjadi titik yang sangat rentan karena rawan mengalami serangan balik dari para koruptor,” kata dia.

Yudi menjelaskan lebih jauh bahwa dalam sejarahnya, upaya untuk memberantas kasus korupsi yang dilakukan KPK telah dihalang-halangi melalui upaya secara sistematis seperti mengurangi kewenangan, teror terhadap pegiat, dan bahkan penculikan terhadap pejabat kejaksaan yang tengah menangani kasus korupsi.

“Oleh karena itu, negara tidak boleh kalah dari teror dan melindungi penegak hukumnya,” kata dia.

Menurut Yudi, tim TGPF yang terbentuk nantinya tidak boleh hanya terdiri atas kepolisian dari KPK, melainkan juga dari berbagai pemangku kepentingan lain seperti ahli yang relevan dan tokoh independen demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: