Jakarta, Aktual.com – Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan Wisnoe Wihandani, mengaku menerima Rp400 juta dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

“Pernah terima uang ‘cash’ lebih kurang Rp400 juta dalam 2 kali pemberian,” kata Wisnoe dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12).

Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

“Ada Rp300 juta dan Rp100 juta kalau tidak salah,” tambah Wisnoe yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan itu.

Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

“Diberikan pada 2017, karena proyeknya yang 2017 sudah selesai dan setelah keluarnya SIKK, tapi tidak ada hubungannya dengan SIKK,” jelas Wisnoe.

Pemberian dilakukan di ruangan Wisnoe. “Saat diberikan, saya tanya ‘Buat apa? Nggak usah’, tapi dia katakan ‘tidak apa-apa bu’, begitu dan langsung pergi,” ungkap Wisnoe.

Uang itu disimpan Wisnoe dan akhirnya dikembalikan ke KPK.

“Uangnya saya simpan karena saya takut dan begitu OTT kemarin itu saya dipanggil KPK, uangnya saya kembalikan, saya serahkan ke KPK,” tambah Wisnoe.

Namun, uang yang dikembalikan Wisnoe berjumlah Rp440 juta karena di awal pemeriksaan di KPK ia sudah bicara terima Rp440 juta.

“Karena ketika saya ingin menyerahkan uangnya, saya tanya ‘eh uang sawah mana ya pak?’, saya katakan ke suami saya. Jangan-jangan ‘katut’ (terbawa) ya?’ Karena kan saya selaku anak tertua itu dipasrahkan mengurus sawah warisan ibu saya. Setiap saya pulang lebaran kan dikasih hasil sawah itu saya simpan, tidak saya masukkan di rekening karena satu saat saya butuh dan juga campur lagi dengan uang rumah dan kebutuhan sehari-hari karena bapak saya udah tua dan saya titipkan tetangga,” jelas Wisnoe.

Wisnoe pun mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu pernah menerima sesuatu berupa uang, barang terkait dengan pengerukan alur pelayaran pada Direktorat Perhubungan Laut tahun 2016 dan 2017 yaitu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kumai Rp10 juta, dari PPK Tanjung Priok Rp10 juta, dari PPK Samarinda Rp10 juta, dari PPK Pulang Pisau Rp10 juta dari Tanjung Mas yang diwakili oleh Yeyen (Adi Putra Kurniawan) sebesar Rp300 juta.

Namun, keterangan waktu pemberian uang itu dibantah oleh Adi Putra.

“Saya berikan 2016, selain Juli 2017 tapi tidak pada Agustus 2017 karena ‘project’ saya yang sudah selesai itu Tanjung Mas dan saya tidak pernah memberi sebelum project saya selesai,” kata Adi Putra.

Atas perbuatannya itu, Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: