Jakarta, Aktual.com-PDI Perjuangan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sehingga dengan demikian semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

“PDI Perjuangan patuh pada putusan MK yang menyatakan KPU harus verifikasi seluruh partai politik,” kata Ketua DPP PDIP Arteria Dahlan saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

“Tidak hanya pada partai politik baru, PDI Perjuangan siap, mau verifikasi administrasi, verifikasi faktual seluruhnya,” sambung dia.

Menurut Arteria, kesiapan partainya tidak hanya pada verifikasi yang dijadikan contoh. PDIP memiliki kelengkapan aparatur hingga kantor sampai ke tingkat paling rendah di seluruh Indonesia.

Kata dia, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan terburuk untuk mengikuti Pemilu 2019.

“Kita pastikan PDI Perjuangan akan lolos karena memang dari awal kita sudah antisipasi keadaan terburuk sekalipun,” kata anggota DPR RI yang menggantikan Djarot Saiful Hidayat itu.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi atau judicial review pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 sebelumnya memuat ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran partai politik peserta pemilu itu terdiri dari tiga ayat.

Ayat (1) untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus lolos verifikasi, ayat (2) partai politik baru harus lolos verifikasi atas semua syarat, ayat (3) partai politik lama langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu karena sudah lolos verifikasi pemilu sebelumnya.

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs