Aris Wahyudi, pemilik laman www.nikahsirri.com. Foto: Ist.

Jakarta, Aktual.com-Aris Wahyudi (49), pendiri sekaligus pengelola situs www. nikahsirri.com akan dijerat hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang ada di Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan ada sejumlah hal pada situs yang menggambarkan pornografi. Situs nikahsirri.com sejak Sabtu (23/9) sudah diblokir oleh Kominfo.

“Pasal-pasal di UU Pornografi kami kenakan karena di dalam situs memuat konten pornografi. Koin yang dibeli di situs bergambar aktivitas pornografi,” jelas Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9).

Aris sambung dia juga kemungkinan besar bakal dikenai hukuman atas pelanggarannya terhadap Undang Undang Perdagangan Manusia. Lantaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap jika lelang perawan dan juga pembelian pasangan yang difasilitasi oleh situs nikahsirri.com terdapat unsur perdagangan manusia.

“Adanya mahar berupa koin yang digunakan untuk membeli pasangan itu sudah termasuk unsur trafficking. Selain itu juga ada eksploitasi anak dengan lelang perawan untuk anak di atas 14 tahun,” sebut Ketua KPAI Susanto.

Aris Wahyudi sendiri telah ditangkap oleh Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.

Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com Jumat (22/9.lalu.

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs