Sukabumi, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sukabumi, Jawa Barat mengimbau kepada partai politik agar tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi alias koruptor pada Pemilihan Umum Legislatif 2019.

“Setiap parpol wajib menyeleksi setiap bakal caleg yang maju pada Pileg 2019 mendatang, jangan sampai mantan koruptor diikutsertakan dalam pencalegan,” kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminudin, di Sukabumi, Kamis (12/7).

Selain itu, tidak diikutsertakan mantan koruptor tersebut dalam pileg mendatang sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditanda tangani seluruh parpol isinya antara lain mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, teroris dan kejahatan seksual tidak diusulkan sebagai caleg.

Menurutnya, tidak hanya mantan narapidana korupsi alangkah baiknya tidak diikutsertakan dalam pendaftaran bakal caleg tersebut seperti pengedar narkoba dan pelaku kejahatan seksual.

Walaupun tidak ada larangan secara undang-undang, tetapi ini hanya imbauan moral saja agar parpol tidak mengusungnya karena masih banyak warga yang lebih baik dan siap untuk menjadi penyambung lidah masyarakat di legislatif, katanya pula.

“Imbauan ini untuk mengembalikan citra legislatif di mata masyarakat serta bebas dari unsur yang berbau korupsi dan kriminal. Sebab, legislatif merupakan lembaga penyambung suara rakyat ke pemerintah sehingga sumber daya manusianya harus benar-benar siap,” katanya lagi.

Aminudin menegaskan sekarang kembali ke parpol agar selektif dalam menetapkan siapa saja yang didaftarkan menjadi bakal caleg, jangan sampai salah pilih apalagi di era keterbukaan ini masyarakat akan lebih mudah mengetahui latar belakang setiap calon.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid