Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, mengatakan bahwa dalam rapat internal disepakati lima paket sebagai opsi terhadap isu strategis Pemilu serentak pada 2019 nanti.

“Pansus menyepakati lima opsi paket terhadap isu krusial,” kata Lukman usai menggelar rapat internal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Kesepakatan ini, kata Lukman, kemudian akan dibawa dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Kamis (13/7) pukul 13.00 WIB, yang juga akan diagendakan mendengarkan pandangan mini dari setiap fraksi.

“Seluruh fraksi menyepakati dalam pandangan mini fraksi yang akan disampaikan dalam Raker untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat terhadap salah satu dari opsi yang ada,” ujar dia.

“Jadi besok (Kamis) itu dalam Raker pandangan mini fraksi, diungkapkan atau menyampaikan hasil musyawarah terhadap salah satu dari lima opsi tadi,” tambahnya menegaskan.

Dia mengaku tidak mengetahui fraksi mana yang telah menentukan pilihannya terhadap kelima paket yang telah disepakati dalam rapat tadi.

Hal itu menanggapi dalam paket yang mengatur presidensial treshold memberikan pilihan dari nol (0) hingga 25 persen.

“Paket-paket ini kan kita tidak tahu ini, paket A ini berapa fraksi yang mendukung, paket B berapa fraksi yang mendukung, walaupun dia 0 persen hanya satu paketnya bisa jadi banyak fraksi di situ. Jadi kita tidak merilis hari ini, tidak menjelaskan A itu fraksi apa saja yang dukung, B itu siapa yang dukung, C itu siapa yang dukung. Jadi ini adalah menu alternatif yang disiapkan,” tukas wakil ketua komisi II dari fraksi PKB itu.

Untuk diketahui hasil rapat internal Pansus 12 Juli 2017 atas lima opsi paket isu krusial, yakni;

1. Paket A
– Ambang batas presiden: 20/25 persen
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B
– Ambang batas presiden: 0 persen
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: kuota hare

3. Paket C
– Ambang batas presiden: 10/15 persen
– Ambang batas parlemen: 4 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: kuota hare

4. Paket D
– Ambang batas presiden: 10/15 persen
– Ambang batas parlemen: 5 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-8
– Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E
– Ambang batas presiden: 20/25 persen
– Ambang batas parlemen: 3,5 persen
– Sistem pemilu: terbuka
– Besaran kursi: 3-10
– Konversi suara: kuota hare

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: