Jakarta, Aktual.com – Ketua Pansus Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan sementara terkait dengan temuan fakta yang diperoleh tim panitia angket baik yang berasal dari pengaduan, temuan tinjauan maupun hasil audit selama dibentuknya Pansus.

Menurut dia, penyampaian laporan sementara itu sebagai bentuk pertangung jawaban kepada publik.

“Ini adalah data dan fakta yang kami rilis, kami akan pertanggung jawabkan dan apakah ini akan menjadi kesimpulan akhir tentu ada prosedurnya, dan tentunya kami akan melakukan klarifikasi ke KPK untuk mendalami lebih jauh seperti rumah sekap secara objektif benar, apakah tidak ada keterkaitannya dengan LPSK,” kata Agun dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/)

“Kami pun tidak menutup kemungkinan mengundang penyidik ataupun mantan penyidik KPK,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sambung dia, Pansus pun juga akan melakukan pendalaman terhadap temuan aset sitaan yang tidak dilaporkan ke negara yakni rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

“Kami ingin melihat kondisi aset-aset tersebut, tidak menutup kemungkinan kami juga meminta BPK untuk audit aset-aset yang dimaksud, sebelum mengundang KPK,” ujarnya.

“Kami akan melihat prospek kedepannya tentang bagaimana proses penegakan hukum pemberantasan korupsi ke depan, dengan kita akan mengundang persatuan advokat, persatuan jaksa maupun hakim setelah bahan itu sudah paripurna maka baru kita akan melakukan klarifikasi kepada KPK,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby