Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyerahkan berkas hasil temuan-temuan pada Pimpinan dan Wakil Rapat Paripurna DPR RI Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan pada sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Hasil sidang tesebut memberikan rekomendasi sepenuhnya kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menggunakan hak prerogatif untuk mengganti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino dari jabatannya berdasarkan temuan yang didapat Pansus Pelindo II. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Pansus Pelindo II DPR RI menemukan bahwa PT. Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Carat, Palembang, tak mampu menyerap secara maksimal global bond yang diterbitkannya sendiri.

Hal ini diungkap Anggota Pansus Pelindo II Nizar Zahro di Palembang, Selasa (25/4).

Nizar mengungkapkan, dari global bond sebesar 1,58 miliar USD, ternyata masih tersisa sekitar 640 juta USD. Ini, kata dia, memperlihatkan peruntukan dana dari kantong global bond tidak jelas.

Tim Pansus yang bertemu dengan direksi Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Carat, Palembang menyerukan agar penggunaan dana harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Ternyata perusahaan tidak bisa menghabiskan global bond yang dia terbitkan sendiri. Perencanaan yang mereka sampaikan, itu hanya perencanaan yang tidak jelas. Semestinya ini bisa menambah kinerja usahanya untuk keuntungan Pelindo II sendiri. Penerbitan global bon tahun 2015-2017 masih ada sisa 640 juta USD,” ujar Nizar.

Temuan ini, sambungnya, merupakan pekerjaan rumah (PR) sekaligus temuan baru bagi Pansus Pelindo. Nizar menyebut, ada kesalahan perencanaan yang dilakukan direksi.

Di sisi lain, kata dia, target investasi yang mencapai empat juta terus untuk Pelabuhan Tanjung Karang yang juga dikelola Pelindo II dinilai tidak realistis. Pasalnya, JICT Koja di Tanjung Priok saja hanya 1-1,5 juta teus.

“Jadi yang disampaikan tadi hanya proyek cita-cita saja. Belum ada apa-apanya,” kata Nizar.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid