Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersama Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio saat diskusi forum legislasi dengan tema Perlukah Penyederhanaan Target Prolegnas Memasuki Tahun Politik? di press room DPR, Jakarta, Selasa (8/8). Pertama DPR yang menyepakati Prolegnas tentunya setelah ada pembicaraan dengan pemerintah, yang kemarin sekitar 49 di awal tahun 2017, mungkin sekarang tinggal 40 dan masih ada beberapa yang sudah disahkan, termasuk pemilu, pembukuan, kebudayaan persitek dan lainnya dan itu banyak terakhir kemarin dan berarti sudah tinggal 40. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa ada dua pendapat yang akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) terkait permintaan Pansus Angket KPK untuk konsultasi dengan presiden.

Yang pertama, sambung Fahri, menyetujui dengan langsung melayangkan surat Pansus kepada presiden untuk menggelar konsultasi.

“Insyallah kita baru hari ini bisa rapim. Kemarin ada dua pendapat. Pendapat pertama suratnya kita langsung kirim ke Istana,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (25/9).

Atau, sambung Fahri menunggu selesainya masa kerja Pansus dan melaporkannya kepada Paripurna, lalu mendengarkan pandangan presiden atas temuan Pansus.

“Yang kedua, kita jawab sebaiknya menunggu selesai pansus saja sesuai dengan berita tentang pandangan presiden sementara. Tapi juga merupakan pertimbangan Rapim, kita lihat saja nanti,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid