Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan Pansus akan meminta pandangan BPK, terkait penyelidikan atas indikasi temuan penyelewengan penggunaan anggaran institusi KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi DPR RI terus mengorek fakta-fakta terkait proses-proses penyidikan yang telah dilakukan KPK. Menurut kesaksian Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa, banyak kejadian-kejadian tidak wajar dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu akan mendalami keterangan-keterangan saksi yang disampaikan di hadapan anggota pansus. “Langkah selanjutnya, kami harus melakukan pendalaman lagi, melakukan kroscek terhadap nama-nama yang disebut tadi, akan kami panggil, benar tidak informasi itu. Tidak menutup kemungkinan siapa yang kami anggap penting dihadirkan di panitia angket akan kami hadirkan,” kata Masinton di ruang KK I, Selasa (25/7) petang.

Pansus Angket menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa. Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Sedangkan Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial, karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.

Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun. Bahkan dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu