Jakarta, Aktual.co — Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas jumlah calon hakim yang telah lolos seleksi administrasi dari sebelumnya 16 menjadi 15 nama calon Hakim MK.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, satu orang calon hakim yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atas nama Mu’thiah, seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerinah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pertama 18 orang, dua orang mengundurkan diri dan satu lagi tidak memenuhi persyaratan, sudah kita keluarkan, jadi tinggal 15 sekarang,” kata Saldi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan h UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK, disebutkan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi diantaranya harus memenuhi syarat berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Dan Mu’thiah menurut Sadli tidak memenuhi persyaratan itu.
“Belum bergelar doktor, harus S3,” tandas Sadli.
Dengan demikian pada Kamis (18/12) pagi, tim pansel hanya menyerahkan 15 nama calon hakim ke KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya. Selain ke KPK, kata Sadli, 15 nama itu juga akan diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga akan menyurati instansi di tempat mereka bekerja, sekedar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi bersangkutan,” ujar Saldi.
Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro. 2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung. 3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung. 5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya. 6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia). 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial.8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM. 9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. 10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12. Franz Astani, notaris. 13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya.14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. 15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu