Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP elektronik atau Kartu Keluarga, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomornya akan di blokir jika melibihi batas waktu yang ditentukan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz mengatakan Komisi I DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Senin (19/3) untuk mengevaluasi sistem registrasi kartu seluler dan mendapatkan informasi valid terkait kabar dugaan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

“Kami akan panggil Menkominfo dan para operator seluler karena informasinya simpang siur sehingga akan kami tanyakan apakah benar ada dugaan kebocoran,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).

Dia menjelaskan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadu kepada Komisi I DPR terkait adanya pelanggan yang dirugikan karena diduga ada kebocoran data pribadi.

Namun menurut dia, laporan-laporan tersebut harus diverifikasi Komisi I DPR kepada pemerintah apakah benar seperti itu atau ada sebab lain kebocoran tersebut.

“Kalau terjadi kebocoran apakah karena registrasi kartu seluler atau pelanggan pernah menaruh data pribadinya di tempat lain sehingga akan kami periksa,” ujarnya.

Dia menegaskan data pribadi merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dijaga kerahasiannya sehingga negara memiliki kewajiban melindunginya.

Menurut dia, Komisi I DPR sudah berkali-kali berdiskusi dengan Menkominfo terkait perlu adanya aturan ditingkat UU tentang perlindungan data pribadi karena selama ini baru diatur di tingkat Peraturan Menteri.

“Aturan di level menteri sudah ada namun perlu aturan level UU karena perlindungan data pribadi merupakan hak mendasar,” katanya.

Meutya menjelaskan, Komisi I DPR mendorong agar pemerintah segera menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai usul inisiatif pemerintah sehingga segera dibahas di DPR.

Menurut Meutya, Komisi I DPR menunggu pemerintah untuk mengirimkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi karena saat ini belum ada pembahasan padahal sudah menjadi RUU prioritas.

“Pemerintah belum menyelesaikannya karena perlu melibatkan beberapa kementerian seperti Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri terkait KTP, dan Kemenkominfo sehingga perlu didudukan dulu sehingga baru bisa diproses,” katanya.

Menurut dia, UU Perlindungan Data Pribadi menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah disebabkan Indonesia sudah jauh tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah memiliki aturan mengenai hal tersebut.

Dia mengatakan perlindungan data pribadi itu akan dibahas dalam forum G20 di Argentina pada April 2018 sehingga peraturan tersebut ditunggu negara-negara lain.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara