reklamasi Pulau G

Jakarta, Aktual.com – Dalam sepekan terakhir, reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Polemik proyek di pesisir pantai utara Jakarta ini kembali ramai setelah sejumlah media massa memberitakan terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D.

Deputi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea pun mewanti-wanti agar pihak kepolisian tak perlu larut dalam drama yang berujung pada terciptanya opini masyarakat bahwa reklamasi sudah menjadi proyek yang legal.

“Iya, mesti dibaca kesana juga (peran polisi),” ungkap Tigor saat dihubungi Aktual, Senin (13/11).

Sebagai informasi, nilai NJOP sebesar Rp3,1 juta terungkap saat Kepala Badan Aset Daerah DKI Jakarta Achmad Firdaus, menerangkan soal tindak lanjut kerjasama pemerintah dengan pengembang pasca penyerahan HPL dan HGB pada 28 Agustus 2017 lalu.

Sementara, pencabutan moratorium reklamasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilakukan pada 5 Oktober 2017, atau 38 hari setelah terungkapnya nilai NJOP Pulau C dan Pulau D.

Dengan demikian, Tigor pun menyesalkan adanya pemeriksaan NJOP oleh pihak kepolisian karena secara tidak langsung korps Bhayangkara itu telah menganggap bahwa reklamasi merupakan sebuah proyek yang legal.

“Polisi harus memeriksa bahwa NJOP belum boleh ditetapkan karena moratorium maka dana yang diterima Pemda tidak sah,” tegas Tigor.

Sebagaimana diketahui, penyidik dari Polda Metro Jaya menyelidiki indikasi selisih Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta yang disetujui sesuai aturan dengan fakta di lapangan.

“Ada selisih antara NJOP dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga lahan tanah itu yang akan kita dalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, 9 November 2017 lalu.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka