Jakarta, Aktual.co — Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan mengungkapkan Sertu Murib dibebaskan karena tidak terbukti menjual amunisi kepada Kelompok Separtis Bersenjata (KSB) di daerah Papua itu.

“Setelah diperiksa tidak ada keterkaitan. Jadi tidak terlibat. Ini masih menurut laporan dari Danpom bahwa dia (Sertu Murib) tidak ada bukti keterlibatannya,” kata Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Fransen G Siahaan di Jayapura, Papua, Minggu (15/3).

“Kalau ada bukti berarti enam orang kan, tapi ini hanya lima kan? Jadi saya bilang kalau tidak terbukti ngapain kita tahan,” lanjutnya.

Mengenai lima orang oknum TNI yang sedang menjalani persidangan, Fransen menyampaikan tidak mentoelir prajuritnya yang menjual senjata atau amunisi kepada kelompok berseberangan dengan NKRI.

“Kami berharap lima oknum prajurit TNI itu mendapat hukuman yang terberat, untuk mereka adalah hukuman mati. Paling ringan itu hukuman seumur hidup ditambah dengan pemecatan. Dan tidak ada toleransi yang mengkhianati bangsa ini,” katanya.

Terkait pembebasan itu, lima oknum TNI yang sudah menjadi tersangka dan pasti merasa iri serta kecewa karena Sertu Murib diduga merupakan otak dari penjualan amunisi kepada KSB tetapi dibebaskan, Fransen mengatakan hal itu sah-sah saja, asalkan ada bukti.

“Boleh saja sakit hati, tapi buktinya mana? Kita berdasarkan proses hukum dan delik aduan. Jadi jangan sampai kita hukum ternyata tidak terbukti lalu kita dipraperadilankan. Apa lagi saat ini lagi musim praperadilan,” katanya.

Ketika ditanya apakah pembebasan Sertu Murib ada intervensi dari pihak luar seperti yang diisukan bahwa ada permintaan dari salah satu pejabat berkuasa di Papua, Fransen menjawab jika hal itu tidak demikian.

“Tidak pernah pak pejabat menelepon saya terkait masalah ini. Ingat yah, kalau masalah hukum tidak ada intervensi. Tidak ada yang berani. Siapapun dia tidak ada intervensi. Jadi jangan ada yang dipolitisir seperti itu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: