Jakarta, Aktual.Com-Wajar bilamana Pancasila Kiblat Politik Indonesia terkiprahkan baik di internal dalam negeri maupun ke eksternal luar negeri‎, bukan berkiblat politik ideologi lain apalagi politik investor asing.

‎Oleh karena itu wajar bilamana ada permintaan agar ekspor bijih mineral di semua daerah dilarang yakni bijih mineral harus diproses untuk meningkatkan nilai tambah bagi kemajuan perekonomian nasional dan daerah. ‎Dan logis adanya bila perusahan lokal nasional dipermudahkan peroleh sumber-sumber pendanaannya.‎

Sehingga bilamana ada usulan Rancangan PP (perubahan) Mineral dan Batubara yang intinya mengijinkan ekspor bijih mineral dan turunanya dengan persyaratan tertentu adalah menjadi tidak wajar.‎ Lebih tidak wajar lagi bilamana hanya ekspor (turunan) bijih tembaga yang tidak dilarang (atau punya persyaratan tertentu), artinya diperbolehkan mengekspor bijih mineral (dalam bentuk konsentrat), yang jelas jelas dan nyata (telah) dilarang oleh (aturan turunan dari) UU Mineral dan Batubara.

Ketidakteraturan atau penyimpangan politik organik yang biasa berlabel diskresi tentu seharusnya perlu senantiasa dibatasi agar tidak kontra Pasal 33 UUD 1945 (BRI Th II, 1946 jo LNRI 75 Th 1959) yang terpadu dengan Sila Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 khususnya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (terkait tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum dan suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial).

‎Khususnya Pasal-33 UUD 1945 [BRI Th II, 1946 jo LNRI 75 Th 1959] diterapkan secara murni dan konsekwen dibandingkan menuruti Pasal-33 UUD Reformasi 1999-2002 [LNRI 11-14 Th 2006] yang memang tidak terpadu dengan Pembukaan UUD 1945 yang memuat amanat sila-sila Pancasila 1945.

Langkah-langkah optimasi politik keberdayaan pertambangan Indonesia berbasis Konstitusi Pancasila bukan Konstitusi Reformasi termaksud diatas juga strategik mengingat pula bahwa Cadangan sumber daya mineral dan batubara di Tanah Air kian kritis apabila tidak ada kegiatan eksplorasi yang masif dalam waktu dekat. Cadangan mineral batubara di Indonesia rata-rata dibawah 10% dari cadangan dunia [Bisnis Indonesia, 28 Desember 2016], selengkapnya : 1) Nikel No 6, 2) Bauksit No 6, 3) Emas No 4, 4) Timah No 2, 5) Tembaga No 8, 6) Batubara No 8;

‎Kekritisan terduga diatas sebenarnya masih dapat diperkecil bila dilakukan pembenahan ditingkat perundanga-undangan dimulai dari merealisasikan Advokasi 2712 : PerPPU Politik Kedaulatan Pancasila Indonesia sebagaimana http://sinarharapan.net/2016/12/perppu-politik-kedaulatan-pancasila-indonesia/

Seyogjanya suara warga ini dapat dipertimbangkan sebagai advokasi publik kepada penyelenggara negara demi penegakan Pancasila Kiblat Politik Indonesia.

Jakarta, 7 Januari 2017
Badan Pembudayaan Kejoangan45,
TTD
Pandji R Hadinoto
Ketua GPA45/DHD45 Jakarta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs