Suasana pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang, pengesahan itu disepakati lewat mekanisme voting setelah upaya musyawarah mufakat tak tercapai. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyebut, sikap fraksi PAN masih dalam posisi awal yakni menolak soal Perppu Ormas menjadi Undang-undang. Hal itu terkait dengan adanya desakan fraksi Demokrat agar DPR RI dan pemerintah melakukan revisi terhadap UU Ormas tersebut.

Lalu, bagaimana sikap fraksi PAN atas adanya upaya revisi itu? “Kita belim rapat, kita menunggu perkembangannya, tapi secara psikososial ini kan tetap saja menolak. Tapi, apakah penolakan itu dari sisi pengambilan keputusan saja atau menolak dari substansi hukumnya, nanti kita kaji setelah ini, setelah reses,” kata Ali di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/11).

Kendati demikian, Ali menegaskan sikap fraksi PAN akan terlebih dulu melihat bagaimana langkah perubahan UU Ormas itu secara subtantif. Apakah itu ada faktor pembinaan dan edukasi atau tidak. “Saya tadi sampaikan faktor ideologis jangan dipertentangkan dengan peran sosial kemasyarakatan, kalau tidak negara ini akan ada dalam bahaya, jika dipaksakan itu tidak ada partisipasi politik dan rendah sekali, yang rugi negara bukan Ormas,” kata dia.

“Ketika masyarakat sudah tidak mau memberikan partisipasi politiknya maka disitu demokrasi tidak memberikan manfaat apa-apa. Oleh karennya pemerintah dalam melakukan pembinaan dengan persuasif dan edukatif. Jangan maksa kehendak, kalau pemerintah maksa kehendak maka akan lahir kepemimpinan otoriter itulah mengulang sejarah lahirnya orde lama orde baru,” sebut politikus PAN itu.

Ia juga mengatakan seharusnya setiap persoalan sosial yang ada di masyarkat diselesaikan dengan mengedepankan hukum bukan politik. “Tapi, kecenderungan saat ini pemerintah justru melakukan pendekatan penyelesaian politik negara adalah dengan politik, itu berbahaya dan Perppu Ormas menjadi contohnya,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang