Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim anggota Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan uji UU BUMN di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dari pihak pemohon yaitu Prof DR. Koerniatmanto SH, MH dan Ir. Bernaulus Saragih, MSc., Ph.D. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar manajemen kehutanan dari Universitas Mulawarman Banjarmasin,Kaltim, Bernaulus Saragih mengatakan ada yang salah dalam sistem pengawasan dan tujuan BUMN di Indonesia.

“Ada yang salah dengan BUMN kita, mulai dari tujuan dan pengawasannya itu telah salah sehingga BUMN cenderung ekploitatif,” ujar Bernaulus di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/4).

Bernaulus mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, sebagai pemohon dalam sidang uji materi UU BUMN.

Bernaulus kemudian menilai BUMN cenderung bersifat eksploitatif di daerah pengelola dan penghasil sumber daya alam seperti migas, batubara, hutan, dan lainnya.

Sebagai contoh, Bernaulus memaparkan 17 daerah dengan potensi minyak dan gas (migas) terbesar, yang 11 daerah di antaranya menyatakan BUMN sebagai penghisap terbesar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid