Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menegaskan bahwa secara teologis religius manusia itu dilahirkan berpasang-pasangan.

Sehingga, seseungguhnya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.

“Dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya, terjadi perilaku penyimpangan karena budaya, karena lingkungan yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi,” kata Suparhi dalam diskusi bertajuk ‘LGBT, Hak Asasi dan Kita’ di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).

Sementara itu, Suparji menilai bahwa dengan diajukannya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon pada dasarnya menginginkan adanya sebuah penerapan hukum terhadap homo seksual dan perilaku kriminal kelamin. Hal itu menurutnya karena dalam hukum pidana, ada yang namanya asas legalitas.

“Dimana (pelaku) tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang. Maka berusahalah mengharapkan ada regulasi yang dikeluarkan oleh semacam aturan yang diperluas oleh MK, tetapi MK tidak mengabulkan,” sesalnya.

Dengan begitu, dia menegaskan MK bisa dibilang dengan legal telah melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kaum LBGT.

“Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby