Puluham massa dari berbabagi elemen melakuan aksi Kampanye "Tolak Kekerasan Seksual" di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (15/5/2016). Aksi kampanye sebagai bentuk solidaritas atas maraknya kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu belakang dan berharap DPR segera menyelesaikan rancangan undang-undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Jakarta, Aktual.com – Pakar Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Institut Pertanian Bogor Prof Euis Sunarti mengusulkan agar Komisi VIII DPR RI dapat menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secara holistik.

“Saya melihat RUU PKS masih diskriminatif, karena lebih dominan dan fokus terhadap kaum perempuan,” kata Euis Sunarti, Senin (29/1).

Euis Sunarti dalam paparannya menjelaskan, sepakat pada upaya DPR RI untuk melahirkan UU PKS karena sasarannya untuk menghapus praktik kekesaran seksual, sehingga tidak terjadi lagi pengulangan kekerasan seksual.

PKS yang diusulkan dalam RUU PKS, menurut dia, bermakna pada penghapusan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual.

Dalam RUU PKS, ada delapan bentuk kekerasan seksual yakni, perkosaan, aborsi, pelecehan seksual, eksploitasi seks, perkawinan paksa, pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid