Dishubtrans pun bakal tindak tegas. Yakni dengan terus berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya dan Organda soal langkah penanganan terhadap ojek berbasis aplikasi yang tidak masuk dalam kategori angkutan umum.

Mataram, Aktual.com – Pengusaha angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat mengancam berhenti mengikuti aturan pemerintah, jika Kementerian Perhubungan membuat aturan baru lagi tentang taksi daring.

“Kami akan menyampaikan protes atas rencana Kementerian Perhubungan tersebut dengan cara bersurat kepada Gubernur NTB,” kata Ketua Organda NTB, Antonius Zaremba Mustafa Kamal di Mataram, Selasa (24/4).

Dalam surat protes tersebut, pihaknya akan memberikan pernyataan bahwa tidak mau lagi melakukan uji kendaraan bermotor (kir), perpanjan trayek dan semua yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017.

“‘Kan tidak ada yang masuk jadi pendapatan asli daerah nanti. Sementara item itu tidak ada penganggarannya dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan keinginan Kementerian Perhubungan membuat aturan khusus bagi taksi daring (online) mendapat penolakan dari 10 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda, yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta dan NTB.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara