Puluhan petugas Polantas melakukan razia kendaraan bermotor khusus mobil pribadi yang bernumpang satu orang di Jalan. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus program jalur 'Three in One.' Kebijakan tersebut tengah dikaji seiring dengan banyaknya jasa sebagai joki dengan membawa anak dan terungkapnya kasus eksploitasi anak.

Jakarta, Aktual.com — Puluhan kendaraan roda empat maupun dua atau sepeda motor terjaring razia Operasi Patuh Rencong 2016 di wilayah hukum Polresta Banda Aceh karena pengendara maupun pengemudinya tidak membawa dokumen lengkap.

“Razia dilakukan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Ada puluhan sepeda motor maupun mobil terjaring razia karena pengendara atau pengemudinya tidak membawa kelengkapan surat,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin melalui Wakasatlantas Polresta Banda Aceh AKP Syabrin, di Banda Aceh, Rabu (19/5).

Dalam razia tersebut, ujar dia lagi, kepolisian mengedepankan upaya preventif dan represif. Tujuannya lebih mengedepankan kesadaran pengguna kendaraan lebih tertib berlalu lintas.

“Tindakan preventif dan teguran akan dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas. Selain itu, kami juga menyosialisasikan tertib berlalu lintas di jalan raya,” ujar Syabrin.

Selama razia operasi patuh berlangsung, katanya lagi, tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendaraan di jalan raya masih rendah. Hal ini dilihat dari jumlah pengendara atau pengemudi yang terjaring razia.

“Dilihat dari razia yang dilakukan sejak beberapa hari ini, masih banyak pengendara maupun pengemudi yang belum mempunyai kesadaran dalam berkendaraan di jalan raya,” katanya lagi.

Syabrin mengingatkan kepada pengendara ataupun pengemudi kendaraan bermotor agar melengkapi syarat berkendara, seperti SIM, STNK, helm standar bagi pengendara sepeda motor dan lainnya.

Dia menyebutkan razia Operasi Patuh Rencong 2016 digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Operasi yang digelar serentak ini dilaksanakan selama dua pekan.

“Operasi ini menyasar setiap pelanggaran berlalu lintas berupa kelengkapan kendaraan yakni surat-surat kendaraan, pemakaian helm, serta seatbelt atau sabuk keselamatan, dan lainnya,” kata Syabrin menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka