Menteri BUMN Rini Soemarno banyak menempatkan orang-orang pemerintah dari eselon I atau II untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kendati banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) banyak melanggar Undang-Undang dan menganggu pelayanan publik, tapi Menteri BUMN, Rini Soemarno itu ngotot hal tersebut tidak melanggar UU.

Rini mengklaim, adanya rangkap jabatan komisaris di perusahaan pelat merah sekaligus sebagai PNS yang melayani publik merupakan hal yang wajar, sehingga tidak akan mengganggu kinerja sama sekali.

TINJAU LOKASI PEMBAGIAN SEMBAKO BUMN
TINJAU LOKASI PEMBAGIAN SEMBAKO BUMN

“Itu (rangkap jabatan) kan program PNS kita dengan Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Dari dulu permainannya sudah seperti itu, aturannya demikian,” klaim dia, di Jakarta, ditulis Senin (12/6).

Dia berdalih, ada aturan main dari Kementerian BUMN dengan Kementerian PAN RB, sehingga dengan aturan main tersebut, rangkap jabatan tersebut tetap diperbolehkan.

“Makanya, mereka itu memang diperbolehkan berada di posisi komisaris, karena dulu kan BUMN ada hubungannya dengan menteri-menteri di Kementerian teknis,” kilahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka