Mamuju, Aktual.com – Oknum polisi ASW yang bertugas di Polres Kabupaten Pasangkayu yang ditangkap karena terlibat Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara telah disersi.

“Personel tersebut telah disersi dari Polres Pasangkayu karena telah tidak masuk kantor lebih dari 500 hari dan telah masuk laporannya di propam Polda Sulbar,” kata Kapolda Sulbar, Brigjend Polisi Baharuddin Djafar, di Mamuju, Selasa (21/8).

Ia mengatakan, penanganan kasus oknum polisi berpangkat Briptu tersebut saat ini telah masih ditangani BNN Provinsi Kaltara dan Polda Sulbar telah melakukan koordinasi kepada BNN Provinsi Sulbar untuk penanganan kasus ini.

Oknum Polisi ASW ditangkap BNN Provinsi Kaltara ditangkap karena menyimpang Narkoba jenis Sabu.

ASW juga telah mencoba mengirim narkoba jenis sabu menuju Makassar Provinsi Sulsel melalui jalur udara namun diketahui pihak bandara, sehingga BNN Kalimantan Utara melakukan penangkapan di Kabupaten Maros Provinsi Sulsel.

Kapolda Sulbar mengaku geram dengan oknum personil Polri dan mengatakan tidak sepantasnya oknum tersebut berada di tubuh Polri.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: