Obat dan Kosmetika berbahaya
Obat dan Kosmetika berbahaya

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan selama Desember 2016 hingga November 2017 telah menemukan 39 Obat Tradisional (OT) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), 28 diantara tidak memiliki izin edar BPOM (ilegal). Pasalnya, Obat Tradisional seharusnya bebas dari bahan kimia obat alias asli bahan tradisional tanpa obat kimia.

“BKO yang terindikasi dalam produk OT didominasi oleh Sildenafil dan turunannya. Kimia obat tersebut berisiko menimbulkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga kematian,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito di Jakarta, Senin (11/12).

Selain OT, lanjutnya, BPOM juga menemukan 26 jenis kosmetika yang mengandung bahan berbahaya antara lain seperti merkuri, pewarna merah K3 dan K10. Bahaya dari bahan mengandung Merkuri yaitu kanker dan cacat pada janin, sedangkan pewarna K3 dan K10 bersifat karsinogenik bisa menyebabkan kanker.

“Sebagai tindak lanjut, kami telah menarik OT mengandung BKO dan memusnahkannya. pada 2017 ini pemusnahan OT mencapai Rp23,9 miliar, sedangkan kosmetika mencapai Rp20,4 miliar. Tindak lanjut secara administratif antara lain berupa pembatalan izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan,” tegasnya.

Selama 2017, BPOM RI telah mengungkap 49 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan atau mengandung BKO dan telah diproses secara pro-justitia.

Dirinya menjelaskan ada beberapa tantangan BPOM RI, antara lain lokasi Indonesia yang berbentuk kepulauan sehingga terkendala pengawasan terkait barang selundupan (ilegal) di perbatasan. Selain itu, Indonesia seringkali dibanjiri obat dan kosmetik impor yang tidak terdaftar serta menggunakan bahan berbahaya. Oleh karena itu, mulai tahun 2018, BPOM RI akan menambah satu deputi yang khusus menangani penindakan.

“Ada beberapa langkah yang dilakukan BPOM terkait pengawasan obat dan kosmetik yang menjamur di online maupun offline. Langkah tersebut meliputi aspek preventif, aspek deteksi dan aspek respon. Mulai 2018, akan ada deputi baru yang khusus menangani penindakan. Deputi ini akan memperkuat fungsi BPOM terkait pengawasan produk berbahaya dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan produsen. Termasuk bekerja sama dengan pihak intelijen,” jelasnya.

Selain itu, konsumen juga bisa melakukan laporan langsung ke BPOM apabila menemukan obat dan kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Sebagai upaya preventif, konsumen bisa mengunduh aplikasi Public Warning Obat Tradisional dan kosmetik. Aplikasi bisa di download melalui www.pom.go.id/pw-ot.apk. Melalui aplikasi tersebut, dapat diketahui apakah obat dan kosmetik tersebut terdaftar atau tidak, termasuk mengandung bahan berbahaya atau tidak.

“Saya sedih, aksi pengawasan dan pengaduan konsumen terhadap obat dan kosmetik terbilang rendah. Aduan yang masuk ke BPOM hanya 100 dari 6.000 izin edar obat dan kosmetik. Sudah seharusnya pengawasan obat, makanan dan kosmetik menjadi tanggung jawab bersama karena kejahatan pengan dan obat masuk pada kejahatan kemanusiaan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka