Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pasalnya Puan merupakan mantan Ketua Fraksi PDIP saat proyek tersebut dianggarkan.

Kini Novanto kembali menunggu respon KPK untuk menghadirkan Puan ke ruang pemeriksaan. Ia pun masih bersabar hal tersebut dapat terealisasi.”Perkembangan-perkembangannya nanti kita lihat,” ujar dia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2).

Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP Ganjar Pranowo saat bersaksi di persidangan Novanto mengakui bahwa Puan mengetahui proses penggodokan proyek e-KTP di DPR selama 2011-2012.

“Semua biasanya ada laporan (kepada Ketua Fraksi),” kata Ganjar yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah tersebut.

KPK sendiri menjanjikan akan mendalami pengakuan Ganjar tersebut.

Sejak awal pengusutan e-KTP, KPK memang belum pernah sekalipun meminta keterangan mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum, Jafar Hapsah dari Partai Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah itu dalam skandal proyek e-KTP.

Kejanggalan pun terlihat dari langkah KPK yang baru memeriksa 4 kader PDIP ketika itu yakni Ganjar Pranowo, Arif Wibowo, Yasonna H Laoly, serta Olly Dondokambey.

Padahal PDIP secara partai disebutkan turut diperkaya proyek e-KTP, tetapi sekalipun KPK tak pernah meminta klarifikasi kepada Puan Maharani. Sementara keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menguak bila Anas termasuk yang diperkaya dalam proyek e-KTP. Jumlahnya fantastis yakni sekitar Rp 500 miliar.

Sedangkan Jafar Hapsah dalam sejumlah kesempatan, sudah mengaku menerima uang dari Nazar yang berasal dari proyek e-KTP. Kendati demikian, uang tersebut, kata Jafar Hapsah, sudah dikembalikan ke KTP.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, disebutkan ada dugaan Rp 150 miliar mengalir ke Golkar, Rp 150 miliar ke Demokrat, dan Rp 80 miliar ke PDIP dalam proyek e-KTP. Adapun partai-partai lain turut diperkaya senilai Rp 80 miliar, dari proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby