Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui kementerian ESDM sedang menyusun aturan yang memungkinkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memindahkan lokasi kegiatan eksplorasi. Hal ini merupakan salah satu strategi agar investor tertarik mengembangkan hulu migas di Indonesia.

“KKKS memiliki hak atau opsi untuk menghentikan pengeboran yang potensi keberhasilannya rendah dan kemudian memindahkannya ke wilayah kerja migas lain yang juga dikelolanya,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).

Arcandra mencontohkan, ada KKKS yang berkomitmen mengebor 10 sumur. Namun ketika telah mengebor 5 sumur dan belum ditemukan hasil yang menggembirakan, maka KKKS tersebut diperbolehkan memindahkan lokasi pengeborannnya ke wilayah kerja lain yang juga dikelolanya. “Pemindahan lokasi itu dimungkinkan,” tegas Arcandra.

Perubahan komitmen eksplorasi ini, menurut Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja dalam kesempatan terpisah, perubahan ini merupakan bagian dari revisi PP Nomor 35 Tahun 2004.

“Kita mau revisi supaya fleksibel. Kalau di sini tidak ketemu apa-apa (migas), dia (boleh) pindah ke tempat lain. Komitmennya tetap, anggarannya tetap,” ujar Wirat.

Selain memberikan fleksibelitas lokasi eksplorasi, untuk meningkatkan kembali iklim investasi hulu migas yang terus menunjukkan penurunan dalam 3 tahun terakhir, Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini diharapkan dapat dikeluarkan dalam waktu dekat.

Upaya lainnya, Menteri ESDM telah menetapkan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Permen ESDM No 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka