Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/11). Kedatangan mereka dalam rangka unjuk rasa terkait kasus kriminalisasi tiga nelayan Pulau Pari. (Wildan/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tiga nelayan Pulau Pari yang menjadi korban kriminalisasi mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 November 2017 lalu.

Seperti diungkapkan oleh Koordinator Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP), Ony Mahardika, Selasa (14/11).

“Kita daftar banding hari ini (14/11) karena hari ini batas pengajuan banding. Makanya nanti kita mau konferensi pers di PN Jakarta Utara,” kata Ony saat dihubungi Aktual.com.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Agustin sempat mengatakan bahwa tiga nelayan Pulau Pari, Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok, dapat mengajukan banding selambatnya tujuh hari setelah dibacakan vonis. Agustin sendiri memutuskan vonis 6 bulan hukuman penjara kepada tiga nelayan tersebut.

Menanggapi putusan hakim, Ony pun mengatakan bahwa hingga proses persidangan berakhir, Majelis Hakim tidak dapat membuktikan tuduhan aksi pemerasan dengan ancaman yang dilakukan tiga warga pulau pari tersebut. Bahkan, saksi pengunjung yang dihadirkan dalam persidangan pun menyatakan ketiadaan bentakan, suara keras, mata melotot dan ancaman fisik lainnya yang ditujukan kepada mereka.

“Tuduhan melakukan pungutan liar dan melanggar pasal 368 tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Terlebih, dalil UU 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang digunakan hakim keliru. Ketiadaan izin yang dimiliki warga pulau Pari dalam mengelola pantai perawan, ungkap Ony, seharusnya masuk permasalahan hukum administrasi dan bukan termasuk sanksi pidana.

“Sehingga sanksi yang diberikan pun selayaknya teguran, dan bukan pidana,”.

Masyarakat Pulau Pari juga diketahui telah lama mengelola lokasi wisata tersebut. Selama 4 tahun, masyarakat secara swadaya telah membangun banyak fasilitas yang menunjang pariwisata di wilayah itu.

“Dan, selama itu pula, pemerintah lokal tidak pernah mensosialisasikan adanya pelarangan donasi. Padahal, mereka mengetahui warga melakukan pengambilan donasi,” sambung Ony.

Tak ayal, KSPP pun menganggap upaya banding ini mutlak harus digunakan. Ony mengatakan upaya ini dilakukan untuk menghadapi putusan yang tidak terbukti tersebut dan potensial menjadi acuan untuk melakukan kriminalisasi kepada masyarakat lain yang mengelola wilayah pesisir.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs