Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Saat menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hakim menayakan kembali keterangan Nazaruddin di BAP mengenai "commitment fee" yang diterima sejumlah Anggota DPR, antara lain Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan menghadirkan mantan Bendahara Umum (Bendum) M Nazaruddin dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan Terdakwa Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK, M Saut Situmorang mengatakan kesaksian Nazaruddin penting bagi KPK guna mengungkapkan keterlibatan pihak lain, termasuk para politisi PDIP yang disinyalir ikut mencicipi aliran dana proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut.

“Tentu kalau memang pertimbangan penyidik perlu akan dihadirkan dan dimintai keterangan yang bersangkutan,” ujar dia, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (15/12).

Secara diplomatis Saut menerangkan tentang tiga nama politisi PDIP yakni, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Bendup PDIP Olly Dondokambey yang hilang dalam dakwaan Novanto.

Ia mengatakan, KPK mesti berhati-hati dalam mencantuman nama yang diduga ikut mencicipi aliran dana e-KTP. Oleh sebab itu, keterangan Nazaruddin-lah yang akan memberikan terang keterlibatan para politisi partai berlambang kepala banteng tersebut.

“Karena memang sejauh yang bersangkutan (Nazaruddin) memberi kan keterangan yang diperlukan,” kata dia.

Ia menambahkan, KPK memerlukan waktu guna mengumpulkan bukti termasuk fakta persidangan guna menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby