Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus penodaan agama selangkah lagi menuju ‘partai’ puncak, yakni pembacaan putusan. Majelis hakim pun menentukan kapan putusan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibacakan.

“Majelis akan berikan terhadap BTP sesuai jadwal. Maka putusan akan dibacakan pada Selasa (9/5). Oleh karena itu diperintahkan terdakwa untuk tetap hadir,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Seperti diketahui, Ahok dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Tuntutan ini menjadi menarik lantaran Pasal 156 KUHP merupakan dakwaan alternatif dari jaksa. Dakwaan utama jaksa untuk Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta ialah Pasal 156a huruf a KUHP, tentang penodaan agama.

Untuk Pasal 156 KUHP ialah terkait ujaran kebencian terhadap suatu golongan, dalam hal ini ulama, dengan ancaman pidana maksimal selama 4 tahun. Sedangkan Pasal 156a huruf a KUHP ancaman pidana maksimalnya selama 5 tahun. Namun, jaksa hanya menunut satu pasal sata terhadap Ahok. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu