Holding BUMN membuka peluang asing akuisisi BUMN. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com-Penolakan terhadap wacana pemerintah untuk melakukan pembentukan induk usaha (holding) terhadap perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) terus disuarakan, kali ini datang dari DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Martri Agoeng misalnya. Ia berpandangan jika kebijakan untuk mengholdingkan BUMN cacat hukum.

“Selaku DPR, kami akan segera memanggil Menteri BUMN termasuk Menteri Keuangan untuk membahas dan meminta penjelasan mengenai hal ini,” kata Martri, di Jakarta, Selasa (21/11).

Penolakan terhadap konsep holding BUMN, sambung dia, berangkat dari keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas yang menjadi payung hukum di dalam pelaksanaan konsep tersebut.

Ia menegaskan bahwa sebelum merealisasikan pelaksanaan holding BUMN sudah seharusnya pemerintah dan DPR lebih dulu berdiskusi.

Hal itu, ujar dia, untuk menyepakati landasan hukum dan aturan main dalam pengawasan kinerja holding BUMN, berikut anak usahanya.

“Yang menjadi masalah kan PP 72/2016 itu terkait penghilangan fungsi dan tugas DPR dalam pengawasan BUMN. Sebab, kalau holding BUMN jadi, maka perusahaan yang dulunya merupakan BUMN, nantinya akan menjadi anak usaha,” papar politikus PKS itu.

“Di sini DPR dan masyarakat tidak punya kewenangan pengawasan lagi,” pungkas dewan dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

 

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs