“Apa yang telah diputuskan oleh ulama umat islam pemilik para madzhab yang muktabar, seperti imam Syafi’i, imam Abu Hanifah, imam Ahmad bin Hanbal, dan imam Malik rahdiyallah anhum, adalah bukan merupakan manhaj dan juga pemikiran yang baru, akan tetapi manhaj mereka adalah manhaj yang telah diikuti oleh ratusan juta umat islam: asy’ariyyah syafiiyyah. Lembaga ini menolak adanya pemikiran pengkafiran secara umum kepada ummat, dan tidak memperkenankan untuk membunuh para petinggi pemerintah oleh sebab mereka menggunakan undang-undang (selain undang-undang islam) dan tidak memperkenankan menumpahkan darah orang tua, perempuan, anak kecil oleh karena mereka hidup di negara ini, dan lembaga ini adalah bebas dari pemikiran golongan yang membawa pemikiran ekstrim ini, yang menghancurkan dan sesat,” katanya.

“Sebagaimana lembaga ini juga memperingatkan akan bahaya pemikiran ini dengan dalil-dalil syar’I, yang bisa menghancurkan negara dan manusia lembaga ini memandang, bahwa kemoderatan adalah merupakan jalan keselamatan dan kunci keamanan pada sebuah masyarakat dan negara. Para anggota lembaga ini telah dididik akan kemoderatan kesosialan, dan mengajak kepada manhaj ini, dan menyebarkannya pada pergerakan kegiatan arab islam. Mereka juga membentengi umat islam, masyarakat dan negara dari golongan ekstrim dan pemikiran mereka yang merusak, maka mereka adalah merupakan pembawa kebaikan dimanapun mereka berada. Mereka adalah menara keilmuan,yang selalu menyebarkan dakwah islam. Keterbatasan materi tidak melemahkan tekad mereka, dan kedengkian orang-orang yang hasud juga menghancurkan niatan mereka.”

Inilah, kata dia, kegiatan-kegiatan mereka menghiasi negara, inilah kiprah mereka dalam hal kebaikan sebagaimana telah disaksikan oleh umat islam di belahan bumi bagian timur dan bumi bagian barat, yang telah dipuji oleh orang-orang yang faham dan berilmu di belahan dunia mana pun.

Jaksa New Sawt Welz mantan pimpinan tertinggi angkatan bersenjata David Harley juga memuji tentang kegiatan dan kiprah yang telah dilakukan oleh dar fatwa dan juga lembaga bantuan sosial islam dalam menjaga masyarakat dan negara.