Ratusan ribu umat muslim Indonesia long march menuju depan Istana Merdeka, Jakarta , Jumat (4/11/2016). Dalam aksi damai ratusan ribu umat muslim Indonesia mendesak Jokowi untuk segera menyelesaikan proses hukum dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). AKTUAL/Munzir

Pariaman, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan bahwa agama Islam merupakan agama pemaaf, mencintai perdamaian, dan tidak mengajarkan kebencian antar sesama manusia.

“Agama Islam tidak mengajarkan permusuhan dan justru mengajak saling bermaafan, karena hal tersebut sangat dibenci oleh Allah,” kata Ketua MUI setempat Jauhar Muis, di Padang, Sabtu (5/11), menanggapi pernyataan gubernur non aktif Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama yang berujung adanya unjuk rasa besar-besaran Jumat (4/11).

Menurutnya adanya pertentangan terkait pernyataan Ahok tersebut lebih pada permintaan umat muslim terkait kejelasan keadilan dalam hukum.

Tentu kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Setiap yang bersalah tetap dan wajib diproses sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku, seperti tindakan Ahok yang telah mencederai pemeluk Islam.

“Meskipun agama Islam dan pemeluknya telah memaafkan, tetapi bukan berarti proses hukumnya hilang. Pemerintah harus menegakkan hukum kepada semua elemen masyarakat tanpa tebang pilih” ujarnya.

Pihaknya meminta pemerintah menjalankan dan menegakkan aturan hukum agar tidak menimbulkan kekacauan dalam tatanan masyarakat.

“Kita mengkhawatirkan apabila penegakan hukum tidak sesuai dengan ketentuan, maka masyarakat bisa saja tidak lagi mempercayai para penegak hukum,” jelasnya.

Sebelumnya Wakil Presiden, HM Jusuf Kalla mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan diproses secara hukum yang tegas dan cepat.

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa, saudara Ahok akan dilaksanakan proses hukum yang tegas dan cepat,” kata Wapres di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Wapres usai berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di kantor Wapres. Lebih lanjut Wapres mengatakan bahwa proses hukum tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua pekan .

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan