Logo MUI

Jakarta, Aktual.com-Setelah memastikan adnya sejumlah produk mie instan asal Korea yang mengandung babi, dan belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM-MUI (Majelis Ulama Indonesia) . MUI mendesak agar aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas hal tersebut.

Diberitakan jika sejumlah produk mie dinyatakan mengandung fragmen babi tetapi sama sekali tidak mencantumkan peringatan pada kemasannya. Produk mie yang dimaksud yakni Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

“MUI memastikan bahwa produk mie instan dari Korea tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari LPPOM-MUI,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada Media melalui keterangan tertulis, Senin (19/6).

Zainut juga mendesak penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum, jika kemudian ditemukan pelanggaran dalam peredarannya. Dirinya pun mengimbau kepada Umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih makanan yang akan dikonsumsinya.

“MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap masalah beredarnya produk asal Korea yang mengandung babi. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan tindakan hukum kepada semua pihak yang bertanggung jawab,” cetus Zainut.

“MUI meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan,” imbuh dia.

Selain itu, tambah Zainut masyarakat diminta untuk membaca secara cermat ingridient yang biasanya tercantum pada kemasan makanan tersebut. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah makanan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.

“MUI meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Harus cermat membaca ingridient atau daftar ramuan makanan yang tertulis di bungkus kemasan pada setiap produk makanan, agar tidak tertipu oleh produk makanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama,” imbuh Zainut.

MUI pun mengapresiasi upaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah berhasil mendeteksi hal itu. MUI juga meminta importir tersebut untuk segera menarik kembali produknya dari pasaran.

“MUI mengapresiasi BPOM karena telah mendeteksi empat produk mie instan asal Korea yang positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Ia juga meminta importir menarik produk itu dari pasaran, juga segera mencabut izin edar keempat produk mie instan asal Korea itu,” tukas Zainut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs