Keterangan MUI Soal Pernyataan Ahok (aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghina Al Quran dan ulama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan bahwa ucapan Ahok terkait kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

Selain itu, pernyataan Ahok yang menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

“Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Al Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Maruf Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/10).

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan:

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.

 

*Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: