Hasil Sidang Badan juga menunjuk 3 Anggota BPK RI yang tetap menjabat di kursi yang sama. Orang-orang tersebut yakni Agung Firman Sampurna masih tetap menjabat sebagai Anggota I BPK, Agus Joko Pramono sebagai Anggota II BPK, dan Rizal Djalil yang tetap menjabat sebagai Anggota IV BPK.

Selain itu, keputusan Sidang Badan tersebut melepas Mantan Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari yang masa jabatannya sudah selesai. Terhadap semua informasi ini, belum ada pernyataan resmi dari BPK.

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2006 dalam pasal 15 menyebutkan Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari/dan/oleh Anggota BPK dalam Sidang Anggota [Sidang Badan] BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK dipimpin oleh Anggota BPK tertua. Sedangkan, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

Sebagai informasi, berikut struktur pimpinan BPK RI periode 2017-2022:

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby