Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merusak sistem demokrasi Indonesia, bila tidak membatalkan sistem presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti.
Karena, dengan ketentuan 20 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan membuat hak sebagai warga negara untuk dapat dipilih menjadi hilang.
“Jelas (dapat merusak dmeokrasi,red), MK ini kan sudah seperti malaikatnya konstitusi, kami berharap sebagai malaikat penyabut nyawa bisa adil dan memang harus adil, dan kami masih berharap MK dapat adil, dan menjunjung tinggi independensinya bagi bangsa dan negara,” kata Riza Patria di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/10).
Ia menilai ketentuan dengan sistem 20 persen suara sangat jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang